
BIP 2021
Selamat Datang di Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani, Direktorat Akses Pembiayaan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf
Program Bantuan Insentif Pemerintah Tidak Memungut Biaya Apapun.

Daftarkan Badan Usaha Anda
Segera daftar dan lengkapi persyaratan sesuai petunjuk teknis. Hindari mendaftar menjelang batas waktu akhir pendaftaran untuk menghindari kegagalan submit proposal anda.

Nilai Bantuan
Besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per penerima untuk BIP JPU).

Siapkan Syarat yang Dibutuhkan
BIP reguler terbuka untuk aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi serta sektor pariwisata.
BIP JPU terbuka untuk fesyen, kuliner dan kriya.
Sub Sektor
Tahapan Kegiatan
Berikut Tahapan Kegiatan BIP 2021

4 Juni - 4 Juli 2021
Open Submission
Isi dan upload data sesuai petunjuk teknis


4 Juli 2021
Pendaftaran Ditutup
Batas akhir pendaftaran & submisi online 4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.


Seleksi Administrasi
Pemeriksaan kesesuaian data administrasi dengan dokumen yang telah disubmit


Seleksi Kurasi Proposal
Penilaian proposal secara teknis oleh kurator


Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi administrasi & kurasi proposal


Seleksi Substansi & Wawancara*
Seleksi wawancara oleh kurator untuk melihat bisnis peserta secara mendalam
*Untuk Peserta BIP Reguler


Verifikasi Lapangan*
Kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usahanya
*Untuk Peserta BIP Reguler


Pengumuman Calon Penerima BIP


Penandatanganan Perjanjian
Calon penerima BIP melakukan pengikatan komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenparekraf


Pencairan Dana
Dana dicairkan ke penerima BIP untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya


Pelaporan Pertanggungjawaban
Penerima BIP membuat laporan capaian kinerja, perkembangan usaha dll sesuai petunjuk teknis


Monitoring Evaluasi
Pemantauan terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan & perkembangan usaha

